test

News

Rabu, 7 Oktober 2020 20:17 WIB

Menaker Sebut Tambahan Poin UU Ciptaker yang Untungkan Pekerja

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).

PMJ - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah menyebut ada sejumlah penafsiran yang salah terkait isi klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, UU Ciptaker tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003," ujar Ida saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ida juga memaparkan tambahan di UU Cipta Kerja. Beberapa tambahan aturan ini, sebelumnya tidak ada dalam UU 13/2003.

"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13/2003 yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ida, pemerintah juga memastikan UU Cipta Kerja juga tetap mempertahankan perlindungan hak bagi para pekerja dan buruh outsourcing.

"UU Cipta Kerja memasukkan prinsip perlindungan hak bagi buruh, apabila terjadi pergantian perusahaan alihdaya sepanjang objek pekerjanya masih ada," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT