Jumat, 16 Oktober 2020 16:51 WIB
Pemerintah Buka Program BLT UMKM Tahap II, Begini Cara Daftarnya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Kabar gembira datang bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dimana pemerintah kembali membuka kesempatan mendapatkan BLT UMKM Tahap II. Pendaftaran dibuka untuk tiga juta pelaku usaha mulai 25 November 2020.
Diketahui, BLT UMKM Tahap II dan sebelumnya merupakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk UMKM yang terdampak Covid-19. Dana hibah diharapkan bisa membantu pelaku usaha kembali produksi dan beraktivitas seperti semula.
"Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," jelas Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki seperti dilansir situs resmi Kementerian UMKM, Jumat (16/10/2020).
Ia menambahkan, BLT UMKM Tahap II hanya diberikan pada pengusaha terpilih. Pengusaha UMKM terpilih juga belum pernah mendapatkan bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.
Adapun syarat dan cara pendaftaran BLT UMKM Tahap II, sebagai berikut:
A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II
Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.(Hdi)