test

News

Senin, 19 Oktober 2020 12:50 WIB

Polemik Jamuan Makan Dua Jenderal, Komjak Segera Panggil Kajari Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

PMJ - Beberapa hari lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna menjamu makan siang tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Jamuan dilakukan saat penyerahan berkas perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra yang melibatkan dua Jenderal tersebut.

Menanggapi hal ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Secepatnya agar masyarakat dapat respon yang cepat dan akurat," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Menurut Barita, semua tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Artinya, tidak dibenarkan apabila ada perlakuan istimewa yang diduga dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan terhadap jenderal dan pengusaha tersebut.

"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law," ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal jamuan makan siang ini. Kejagung menyebut hal itu bukan didefinisikan sebagai 'jamuan'.

"Itu bukan jamuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat.

Hari menjelaskan, pelaksanaan penyerahan tahap II itu secara kebetulan bertepatan dengan jam makan siang. Pemberian makan siang sudah selayaknya dilakukan, namun sesuai situasi dan kondisi.

"Dalam proses pelaksanaan tahap II, baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," tuturnya.

Sebagai informasi, dugaan terkait adanya perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Petrus saat itu mengunggah foto momen saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri di akun Facebook pribadinya.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," tulis Petrus.(Hdi)

BERITA TERKAIT