test

Hukrim

Kamis, 29 September 2022 16:44 WIB

Cegah Intervensi, Komisi Kejaksaan Usulkan Jaksa Ditempatkan di Safe House

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (Foto: Situs resmi Komisi Kejaksaan).

PMJ NEWS -  Berkas perkara dari seluruh tersangka dalam kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap dan tim khusus Polri akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan agar dapat segera disidangkan.

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house untuk memudahkan koordinasi.

“Hal di atas (penempatan di safe house) adalah antara lain langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan. Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, rencana penempatan jaksa juga bertujuan untuk menghindari adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat berdampak terjadinya ketidakadilan dan mencederai proses penegakan hukum.

“Agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik. Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum' dalam kasus ini,” jelasnya.

“Jadi hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT