test

News

Jumat, 23 Oktober 2020 12:56 WIB

Hore! Mulai Hari Ini Bandara Soetta Bebaskan Biaya Airport Tax

Editor: Hadi Ismanto

Bandara Soekarno Hatta membebaskan biasa airport tax bagi penumpang. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Bandara Soekarno-Hatta membebaskan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan airport tax (pajak bandara). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menyebut pembebasan biaya PSC ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan stimulus di industri penerbangan.

"PT Angkasa Pura II sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," ujar Awaliddin dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Selain Bandara Soekarno-Hatta, kata Awaluddin, ada empat bandara lainnya yang mendapat stimulus yang sama. Di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Silangit Siborong-borong, dan Banyuwangi.

Menurut Awaluddin, adanya stimulus pembebasan biaya PSC untuk penumpang ini diyakini bisa menggairahkan bisnis penerbangan yang kini terpuruk akibat pandemi Covid-19. Salah satunya terkait keterisian penumpang.

"Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat," tuturnya.

Sebagai informasi, biaya PSC atau airprt tax di Bandara Soekarno-Hatta ada dua tarif. Untuk Terminal 3 Ultimate, setiap penumpang dikenakan sebesar Rp130.000. Sedangkan untuk Terminal 2, dipatok dengan tarif Rp85.000.(Hdi)

BERITA TERKAIT