test

News

Selasa, 27 Oktober 2020 18:40 WIB

Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Habib Bahar kembali menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menaikan statusnya dari terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka ini. Menurut dia, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

"Betul, hasil gelar (Bahar bin Smith) telah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya, kata Patoppoi, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang masih ditahan di Lapas Gunung Sindur.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ucapnya.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Dia divonis tiga tahun penjara karena menganiaya dua remaja.(Hdi)

BERITA TERKAIT