test

News

Senin, 2 November 2020 13:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2021 Bagi Usaha Tak Terimbas Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikan UMP tahun 2021. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif).

PMJ - Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum 2021 menjadi Rp4,4 juta. Namun, kenaikan ini hanya berlaku pada sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya.

Adapun kenaikan UMP 2021 ini sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional.

Sementara bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, Pemprov mengizinkan untuk menggunakan upah minimum sesuai UMP 2020. Namun, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Anies, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan upaya untuk memberikan alternatif-alternatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh selain menaikkan UMP. Salah satunya program Kartu Pekerja Jakarta yang dapat memberikan keringanan.(Hdi)

BERITA TERKAIT