test

News

Selasa, 3 November 2020 16:35 WIB

Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Mensesneg

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (Foto: PMJ News/Setneg)

PMJ - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) meluruskan polemik perihal adanya kesalahan pengetikan redaksional dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyebut awalnya Kemensetneg melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis dari berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Setneg pun telah menyampaikan kepada DPR untuk memperbaikinya.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kemensetneg telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelas Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Pratikno menegaskan, kekeliruan hanya bersifat teknis administratif dan tidak berpengaruh pada implementasi UU. Namun, tetap menjadikan kekeliruan teknis ini sebagai pelajaran sekaligus catatan untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada 'ayat (1) huruf a' di dalam Pasal 5.

Selain Pasal 6 dan Pasal 5, terdapat juga kesalahan ketik yang ditemukan pada halaman 223 Pasal 40.

Pasal tersebut berbunyi "Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut."

"Ketentuan Pasal I angka 21 dan angka 22 diubah dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 Berbunyi sebagai berikut."

Pda Pasal 1 ayat (3) tertulis bahwa Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.(Hdi)

BERITA TERKAIT