test

News

Senin, 10 Februari 2020 11:44 WIB

Formula E Boleh Digelar di Monas, Asalkan..

Editor: Ferro Maulana

Jakarta siap menjadi tuan rumah ajang Formula E (Foto: Dok Net)

PMJ - Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya menyetujui trek balap mobil Formula E melintasi area Monas. Rencananya, Jakarta akan menggelar balapan mobil listrik itu pada Juni 2020.

Izin tersebut didapatkan Pemprov DKI Jakarta setelah Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg sekaligus Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama membenarkan perihal terbitnya surat persetujuan terkait gelaran Formula E. Kendati merestui, Pemprov DKI Jakarta selaku penyelenggara juga diminta untuk mematuhi aturan tentang cagar budaya.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari, betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan antara lain UU Cagar Budaya," ungkap Setya, Senin (10/2/2020).

Selain memberi persetujuan, Komisi Pengarah meminta agar pihak penyelenggara tetap memperhatikan sejumlah hal, yakni:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka,

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka, 4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.(Hdi)

BERITA TERKAIT