test

Suara Pemilu

Jumat, 2 Oktober 2020 19:23 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin Keramaian Pilkada 2020

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar simulasi pengamanan Pilkada 2020 (Foto: PMJ News)

PMJ - Mengingat tingginya kasus penularan Covid-19, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Apalagi, DKI Jakarta masih dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetan.

"Kemarin sudah saya katakan, khususnya untuk masalah pilkada segala bentuk keramaian ini tidak (ada) izin dulu. Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta," tagas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (2/10/2020).

Yusri berharap paslon maupun tim sukses diharapkan taat melaporkan kegiatan yang berpotensi menjadi keramaian kepada kepolisian. Adapun wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menggelar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di antaranya Depok dan Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

Menurut Yusri, jika melanggar maka kegiatan akan dibubarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Regulasi Pilkada selama pandemi Covid-19 sudah ini diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait kampanye.

Selain itu, lanjut Yusri, juga ada Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

"Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT