test

News

Jumat, 13 November 2020 18:25 WIB

Mahfud Apresiasi TNI Tetapkan 8 Tersangka Pembakar Rumah di Intan Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

PMJ - Menko Polhukam, Mahfud Md mengapresiasi kerja TNI AD terkait penetapan delapan prajurit sebagai tersangka kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua, yang termasuk serangkaian kasus kekerasan di Intan Jaya.

"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin, Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Menurut Mahfud, delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran itu akan diajukan ke pengadilan. Ia menyebut langkah yang dilakukan TNI sebagai respons cepat dari temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM.

"Pemerintah mengapresiasi TNI terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langlah cepat dengan memperhatikan hasil TGPF yang dibentuk pemerintah dan memperhatikan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Mahfud menegaskan, berdasarkan temuan yang diperoleh TGPF dan temuan Komnas HAM, sesudah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Karena itu, pemerintah langsung mengambil tindakan untuk membawa kasusnya ke pengadilan.

"Jadi pemerintah tidak pandangan bulu, pokoknya hukum harus ditegakkan. Setelah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT