test

Entertainment

Rabu, 18 November 2020 11:13 WIB

Divonis 3 Bulan Penjara, Hari Ini Vanessa Angel Serahkan Diri ke Rutan

Editor: Fitriawan Ginting

Vanessa Angel hadapi masalah hukum. (Foto: PMJ/Ist)

PMJ- Hari ini, Rabu (18/11/2020), artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukumannya. Ia divonis tiga bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menjeratnya. Sesuai putusan hukum tersebut, Jaksa bisa mengekseskusi Vanessa pada Jumat (13/11/2020) lalu. Namun baru hari ini, Vanessa menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu.

“Kita lakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Karena tahanan yang baru masuk harus isolasi mandiri dulu selama 14 hari. Ini sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar.

Dan kemungkinan besar penyerahan diri Vanessa Angel ke Rutan Pondok Bambu ini harus melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu. Kendati demikian belum ada keterangan detail dari pihak Lapas. Namun Edwin sempat menyatakan, SOP yang ada di Lapas sesuai dengan aturan yang ada yakni isolasi mandiri 14 hari dengan ruangan yang ditentukan.

“SOP-nya seperti itu (Isolasi Mandiri 14 Hari). Namun tetap harus melihat slot yang ada dulu, agar tahanan benar-benar bisa melaksanakan isolasi mandiri dengan baik dan tepat,” tandas Edwin.

Vanessa Angel menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu untuk melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat, ia datang ditemani sang suami.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT