test

Hukrim

Kamis, 22 November 2018 22:36 WIB

Ditahan, Preman Hercules Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Hercules dibawa dari kediamannya oleh tim Polres Jakarta Barat dan hari ini resmi ditahan. (Foto : Dok PMJ)
PMJ- Polisi tancap gas mengupas kasus preman kakap Hercules Rosario Marshal. Setelah kemarin ditetapkan tersangka, hari ini (Rabu (22/11) Hercules resmi ditahan di Mapolres Jakarta Barat. Informasi tersebut diakui Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu kepada PMJNews. “"Kemarin ditetapkan tersangka dan hari ini kami tahan Hercules," katanya. Sebelumnya Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kendati demikian, Edy Suranta mengatakan bahwa Hercules cukup kooperatif. “Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” kata Edy. Dirinya mengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa surat kuasa penugasan pada orang kepercayaannya berinisial HM. Tersangka HM sendiri telah ditangkap beberapa waktu lalu bersama 22 anggota geng Hercules. “Kami dapatkan surat kuasa (penugasan) lapangan ke tersangka HM. Hari ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Edy Diberitakan sebelumnya, kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila, oleh 60 orang preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi.

BERITA TERKAIT