test

Hukrim

Sabtu, 24 November 2018 20:55 WIB

Mantap, Polres Jakarta Pusat Gerak Cepat Ringkus Tersangka Emas Palsu

Editor: Redaksi

Tersangka pemalsu emas yang telah diamankan. (Foto : Dok PMJ)
PMJ- Unit V Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta pusat yang dipimpin oleh AKP Bayu Kurniawaan, SH,S.ik meringkus 3 WNA pelaku penipuan. Kasus penipuan yang berdasarkan laporan nomor 1819/K/XI/2018/Restro Jakpus tertanggal 8 November 2018 atas nama Jean Pierre Robert Nino Warga Negara Amerika Serikat yang menjadi korban penipuan. Ketiga WNA pelaku penipuan  yang ditangkap adalah, Mohamed Jannneh alias Papa warga Negara Republic of Sierra Leone, Walters Mudoh Alias Twota asal Kamerun dan Abunaw Roque alias Big John alias Roque dari Kamerun. [caption id="attachment_1403" align="aligncenter" width="623"] Tersangka pemalsu emas yang telah diamankan. (Foto : Dok PMJ)[/caption] “Iya benar, kita telah tangkap 3 pelaku penipuan yang dilakukan WNA. Kronologisnya korban PRN berniat akan membeli emas dengan harga murah dari tersangka MJ, Wm dan AR dengan harga yang disepakti adalah 32.500 Dollar Amerika untuk emas seberat 5 kilo,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono kepada pmjnews.com, Sabtu (24/11). “Setelah sepakat, lalu dilakukan pertemuan untuk transaksi di TKP. Awalnya emas di tes sebagian dan benar asli. Kemudian korban yakin dan menyerahkan keseluruhan uang tersebut. Setelah uang diserahkan dan emas diterima korban, maka korban pulang ke rumah. Setelah di rumah setelah di tes sisa emasnya ternyata emas tersbut palsu,” sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya. [caption id="attachment_1404" align="alignnone" width="613"] Para tersangka telah ditahan pihak kepolisian. (Foto : Dok PMJ)[/caption] Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan tersebut. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa, 3 (tiga) unit HP, 8 lembar uang kertas pecahan 100$, 1 mangkuk butiran berwarna keemasan, 1 (satu) unit mobil ford dan 1 buah timbangan kecil. “Kita telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Dan kita akan kirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya kita kenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” tutup Argi Yuwono. (GTG-03)

BERITA TERKAIT