test

Hukrim

Jumat, 30 November 2018 12:36 WIB

Hebat! Polisi Tangkap Lagi Pelaku Diduga Bandar Narkoba di Cakung

Editor: Redaksi

Pelaku yang diduga bandar narkoba atas nama Devit (Foto: PMJ News)
PMJ- Kembali pihak kepolisian menangkap para pelaku peredaran narkoba jenis sabu di wilayah DKI Jakarta. Kali ini, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Cakung yang mampu mengamankan pelaku yang diduga bandar narkoba atas nama Devit Opit Maulana (27). Petugas melakukan penangkapan di rumahnya, di Kampung Tambun Rengas RT07/07, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (28/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. [caption id="attachment_1961" align="aligncenter" width="511"]Barang bukti yang diamankan. Barang bukti yang diamankan.[/caption] Adapun, barang bukti yaitu empat plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat satu gram dan satu paket alat hisap (bong). Kasubag Humas polres Metro Jakarta Timur AKP Diah Tim Agustina membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan tim Buser Polsek Cakung yang dipimpin oleh Aiptu Sutakwin yang menindaklanjuti informasi masyarakat. "Jadi ada aduan masyarakat terkait peredaran narkoba di rumah kontrakan pelaku. Lalu, anggota observasi hingga menggerebek rumah tersebut dan benar," ujar AKP Diah, Jumat (30/11/2018). [caption id="attachment_1962" align="aligncenter" width="512"]Barang bukti yang diamankan. Barang bukti yang diamankan.[/caption] AKP Diah menjelaskan saat penggerebekan di lokasi anggota mendapati pelaku bersama tiga orang lainnya. Kemudian, ketika digeledah ditemukan barang bukti di bawah karpet empat bungkus plastik yang berisi sabu-sabu. "Dari hasil introgasi petugas diakui oleh pelaku kalau, barang itu miliknya. Selain itu kita dapatkan bong juga yang kemudian, pelaku dan tiga rekannya, serta barang bukti langsung dibawa ke Polsek," jelas AKP Diah. AKP Diah melanjutkan, kasus ini masih diselidiki dan dikembangkan anggota, guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HAR/ FER)  

BERITA TERKAIT