test

Hukrim

Kamis, 13 Desember 2018 19:35 WIB

Membantah, Bupati Cianjur Tetap Ditahan

Editor: Redaksi

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News)
PMJ - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, sekira pukul 16.50 WIB, dengan kemeja biru dibaluti rompi berwarna orange, Kamis (13/12/2018). Kepada media, ‘IRM’ tidak mengakui telah memeras 140 kepala sekolah (SMP) di wilayahnya. ‘IRM’ mengatakan tak pernah memberi perintah kepada bawahannya untuk meminta uang dari tiap - tiap sekolah. "Tidak ada sama sekali," kilah Bupati Cianjur kepada PMJNews.com. [caption id="attachment_3650" align="aligncenter" width="1079"]Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta.[/caption] Meski begitu, penyidik KPK sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka dalam kasus menerima atau memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun ajaran 2018. Keempat tersangka itu adalah Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Subandi (CS), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethady (TCS) yang merupakan kakak ipar Irvan. Dalam kasus ini, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar. Adapun barang bukti OTT, berhasil diamankan uang tunai Rp. 1.556.700.000 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RIZ/ FER).

BERITA TERKAIT