test

Hukrim

Rabu, 30 Januari 2019 12:04 WIB

Rugi Rp30 Juta, Polisi Bekuk dan Ungkap Kasus Pencurian Kabel

Editor: Redaksi

Unit 3 Krimsus Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus pencurian kabel. (Foto: PMJ News)
PMJ - Unit 3 Krimsus Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses membekuk sekaligus mengungkap kasus pencurian kabel, di Jalan Digul Samping Pertamina LPG Pelabuhan Tanjung Priok. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, SIK, MSi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. [caption id="attachment_10989" align="aligncenter" width="768"] Unit 3 Krimsus Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus pencurian kabel.[/caption] AKP Faruk menjelaskan dua tersangka yaitu ‘WI’ alias Bebek dan ‘AR’ yang keduanya merupakan warga Koja ditangkap polisi. Adapun barang bukti kejahatan yang diamankan polisi antara lain, satu bundle dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan, satu bundle dokumen kontrak kerja, dan dua buah potongan kabel. “Pada hari Selasa tanggal 8 januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB telah diketahui terjadi pencurian barang berupa kabel listrik NYFGBY 4 X 95 mm milik PT Djakarta Global Solusindo yang dipasang untuk jaringan SKTM Jalan Digul, yang pada saat itu korban sedang melakukan pengecekan pekerjaan dan mengetahui bahwa kabel tersebut sepanjang 15 meter tidak ada dengan bekas potongan gergaji. Sehingga mengalami kerugian Rp.30.000.00,- (tiga puluh juta rupiah),” papar AKP Faruk. [caption id="attachment_10990" align="aligncenter" width="768"] Unit 3 Krimsus Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus pencurian kabel.[/caption] Kedua tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 363 dan  480 KUHP. Polisi pun memasukan tersangka ke sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. (FER).

BERITA TERKAIT