test

Hukrim

Rabu, 30 Januari 2019 17:10 WIB

Keterangan Saksi BPN di Sidang Hercules

Editor: Redaksi

Hercules saat dibawa ke PN Jakarta Barat oleh pihak kepolisian. (Dok/PMJNews).
PMJ- Preman yang bernama lengkap Hercules Romario Marshal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Neger Jakarta Barat. Ia diduga melakukan pemerasan bersama anak buahnya setelah menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018. Gerombolannya menduduki lokasi tersebut. Sidang Hercules mendapat perhatian banyak orang. Ruang sidangnya dipenuhi oleh warga dan juga pendukungnya yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang. Hal itu terlihat pada Rabu (30/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Syarifudin hadir sebagai saksi di persidangan tersebut. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menceritakan langsung kronologis kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. [caption id="attachment_11047" align="alignnone" width="1031"] Hercules cs saat disidang di PN Jakarta Barat hari ini. (Dok/PMJNews).[/caption] “Hingga saat ini HGB (hak guna bangunan) tanah itu masih atas nama PT Nila Alam sejak 13 Januari 1999," terang Syarif dalam persidangan tersebut. "Jadi pelepasan hak tanah itu menurut surat ini, si pihak pertama, memperoleh berdasarkan akte jual beli dan akte tertulis tanggal 26 November 1981 Nomor 89," sambung Syarif. Luas awal tanah milik PT Nila Alam disebut 16.155 meter. Namun berkurang menjadi 14.365 meterk karena digunakan untuk jalan. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT