test

News

Rabu, 23 Januari 2019 16:09 WIB

Kata Saksi, Pasukan Hercules Disebut Kerap Intimidasi Bawa Senjata Tajam

Editor: Redaksi

Hercules saat ditangkap. (Dok/PMJNews).
PMJ- Saksi dalam persidangan preman Hercules, Direktur PT Nila Alam Indra Cahaya Zainal mengaku pasukan Hercules sering mengintimidasi  pihaknya dengan senjata tajam seperti golok. Indra menyebut nama Boby, salah satu anak buah Hercules beserta rekannya hobi mengancam. “Jadi mau nggak mau harus turuti," kata Indra dalam sidang Hercules di PN Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019). Menurut Indra, pihaknya sering diminta oleh kelompok Hercules. “Saya bilang kepada karyawan jangan dituruti, kalau ancam keras turuti. Kalau enggak salah tiga kali. Satu ruko Rp 500 ribu. Ada tujuh ruko berarti Rp 3,5 juta. Tiga kali berarti sekitar 10 juta rupiah," urainya. Dilanjutkan olehnya, Hercules melakukan pemerasan bersama anak buahnya setelah menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018 dengan cara pasukan Hercukes Hercules berjaga di lokasi, termasuk tinggal di tanah yang juga menjadi mess dari karyawan PT Nila Alam. Indra menuturkan, jika para karyawan mengeluh terus, karena bicara keras, kasar dan galak sekali. “Karyawan takut lah. Mereka bawa golok diputar-putar," tandasnya. Kelompok Hercules kata Indra, pernah meminta dirinya tidak melapor ke pihak kepolisian. "Setelah kejadian, minta saya datang temui di tanah saya untuk damai. Dipesan jangan lapor polisi. Sama (kalau lapor polisi), lebih keluar uang banyak. Sama kita saja. Tapi saya tidak pernah menemui," katanya. Hercules sendiri saat ini didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (WS/02)

BERITA TERKAIT