test

Hukrim

Rabu, 21 November 2018 18:39 WIB

Setahun Bebas, Hercules Kembali Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Hercules saat ditangkap. (Dok/PMJNews).
PMJ- Tindakan tegas diambil oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi terhadap preman yang meresahkan masyarakat. Terbukti, dari puluhan preman yang telah diamankan di wilayahnya, 10 diantaranya mengakui kalau mereka adalah kelompok dari Hercules. Preman yang dinilai Hengki mengganggu dan bertindak semaunya, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada tanpa pandang bulu. Ia terus mengejar otak dari kasus kasus intimidasi terhadap karyawan, perusakan, dan perebutan secara paksa PT Nila Kalideres, Jakarta Barat, Jakarta Barat. Hercules pun telah diamankan, Rabu (21/11) ini. [caption id="attachment_1135" align="aligncenter" width="1280"] Hercules saat digelandang tim Polres Jakarta Barat. (Foto : Dok PMJ)[/caption] “Iya, Hercules terancam pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hengki. Baca Juga : Hercules Digelandang Ke Polres Jakarta Barat Menurut Hengki, ada laporan keresahan masyarakat atas penyerangan dan intimidasi dalam perebutan kantor ruko PT Nila di Kalideres Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Hercules. [caption id="attachment_1136" align="aligncenter" width="1280"] Hercules dibawa dari kediamannya oleh tim Polres Jakarta Barat. (Foto : Dok PMJ)[/caption] “Kita masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami himbau kepada masyarakat, jangan takut melapor pada kami jika ada oknum atau preman yang meresahkan di wilayah masing-masing,” tandas Hengki.

BERITA TERKAIT