test

Hukrim

Kamis, 31 Januari 2019 16:10 WIB

Polsek Setiabudi Tangkap Enam Pengedar Uang Palsu

Editor: Redaksi

Polsek Setiabudi merilis pengungkapan peredaran uang palsu. (Dok/PMJNews).
PMJ- Polsek Metro Setiabudi Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka IAT (19), IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59) dan CP (66) terkait kasus pengedaran uang palsu dengan TKP di daerah Pasar Manggis, Setiabudi Jaksel. Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang melakukan aksinya dengan modus meminta tolong untuk transfer m-banking dan dibayar menggunakan uang palsu. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Metro Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Tumpak Simangunsong, SH. MH kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/1/2019). Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 01.09 wib. Diduga telah terjadi tindak pidana menjalankan (Mengedarkan) uang kertas palsu yang dialami oleh korban di daerah Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan. “Dimana IAT minta tolong kepada korban melakukan transfer online (mobile banking) Senilai Rp.700.000,- untuk dikirim ke rekening bank tersangka IR, setelah transfer berhasil tersangka IAT membayar dengan uang kertas palsu sebanyak Rp. 700.000,-. Selanjutnya tersangka IR mengambil uang Rp 700.000,- yang sudah masuk ke rekeningnya tersebut dan uangnya dibagi untuk keempat tersangka yakni IR, IAT, FA dan NL,” ujar Tumpak. Dilanjutkan oleh Tumpak, tersangka IR mendapatkan uang kertas palsu sebanyak Rp. 700.000,- dari tersangka AJ bertemu di stasiun Bogor sebanyak Rp. 10.000.000 dengan pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 2 bendel. Lalu kata Tumpak, selanjutnya uang kertas palsu tersebut oleh IR diberikan kepada temannya dan sisanya telah habis dibelanjakan oleh tersangka IR, FA dan NL. “Tersangka AJ mendapat uang kertas palsu sebanyak Rp. 10.000.000,- pecahan Rp. 50.000.- sebanyak 2 (Dua) bendel dan Rp 1.000.000,- pecahan Rp 100.000,- dari tersangka CP di rumah makan di Terminal Baranang siang Bogor Jawa Barat,” tegasnya. Tumpak merilisi sejumlah barang bukti yakni: 1. 14 (Empat belas) lembar Uang Kertas Palsu pecahan Rp.50.000,-sebanyak Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) 2. 28 (Dua Puluh Delapan) lembar Uang kertas Palsu pecahan Rp.20.000,- sebanyak Rp.560.000,-(Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) 3. 31 (Tiga Puluh Satu) lembar Uang kertas Palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak Rp.3.100.000,-(Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) 4. 11 (Sebelas) lembar Uang kertas Palsu pecahan Rp.50.000,- sebanyak Rp.550.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) 5. 1 (satu) buah buku Tabungan 6. 4 (empat) Unit Printer 7. 2 (Dua) Unit Laptop 8. 1 (satu) Unit mesin Laminating. 9. 1 (satu) Bal kertas putih. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 Th 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (lima belas) Tahun Penjara atau Pidana Denda paling Banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). (FJR/WS-02)

BERITA TERKAIT