test

Hukrim

Senin, 4 Februari 2019 15:16 WIB

Hebat! Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Singapura

Editor: Redaksi

Barang bukti judi togel Singapura yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)
PMJ – Belum lama ini, Unit 1 Ranmor Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kanit 1 Ranmor Iptu Sumarlan, SH telah melakukan penangkapan sekaligus mengungkap kasus judi togel Singapura. Adapun tersangka yang ditangkap ada dua orang yaitu ‘C’ alias Menyan warga Koja yang bertugas pengepul atau menerima nomor dan uang dari para pemasang. Kemudian, ‘BN’ alias Aping merupakan warga Koja yang bertugas menerima pasangan dari pengepul lalu menyetorkan pasangan via website. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, SIK, M.Si, membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh anggotanya. AKP Faruk menjelaskan, bahwa benar pada Rabu (30/01/2019), polisi mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di Jl Manggar Blok Y Gang IV Rt 15 Rw 08 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sering ada aktivitas perjudian jenis togel. [caption id="attachment_11810" align="aligncenter" width="1082"] Barang bukti judi togel Singapura yang diamankan pihak kepolisian.[/caption] “Kemudian pelapor bersama tim melakukan observasi di wilayah tersebut. Dengan adanya Informasi tersebut, pelapor bersama tim berangkat ke lokasi tersebut, dan sesampainya di lokasi melihat orang yang berada di Jl Manggar. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku ‘C’ alias Menyan,” tutur AKP Faruk. Kasat Reskrim kembali melanjutkan, kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapatkan, empat lembar rekapan kertas catatan pasangan angka judi jenis togel Singapura, uang tunai sebesar Rp96.000,-, dan satu unit handphone merek Polytron warna putih. “Setelah diamankan pelaku mengakui bahwa benar sebagai pengepul judi jenis togel Singapura. Selanjutnya pelapor bersama tim melakukan pengembangan dan mendapati kembali seorang pengepul bernama ‘BN’ alias Apong yang berperan menerima uang dan nomor dari pengepepul lalu mengirimkan ke website judi,” ungkapnya panjang lebar. “Selanjutnya polisi dan tim membawa ‘C’ alias Menyan dan ‘BN’ alias Apong ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok,  berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT