test

Hukrim

Senin, 4 Februari 2019 16:29 WIB

Polisi Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tangsel

Editor: Redaksi

Jumpa pers kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News)
PMJ – Sungguh keji pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia. Dari, investigasi Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan, kasus ini juga merupakan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhirnya. Adapun keempat dari ketujuh tersangka dengan peran yang berbeda, sukses ditangkap polisi. Antara lain, ‘I’ alias Ikkuiu, ‘M’ alias Comot, ‘AD’ alias Dandi, ‘T’, ‘Y’ (DPO), ‘A’ (DPO), dan ‘A’ (DPO). Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi, membenarkan penangkapan keempat tersangka. Bersama timnya dalam jumpa pers (Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, SH; Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit Reskrim Pamulang Iptu Rony Setiawan, SH), AKBP Ferdy pun menjelaskan kronologis lengkapnya kepada PMJ News. [caption id="attachment_11835" align="aligncenter" width="1032"] Jumpa pers kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.[/caption] AKBP Ferdy menerangkan, pada tanggal 16 Januari 2019 lalu, pelapor selaku petugas piket Polsek Pamulang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sesosok ditemukan janazah di TKP, di tanah kosong, Jalan Raya Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangsel. Pelapor selaku petugas piket Polsek Pamulang kemudian bersama tim Vipers dan Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan cek dan olah TKP. “Kemudian dilanjutkan upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim Vipers untuk mengamankan para tersangka yang bertanggungjawab terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” lanjut AKBP Ferdy, di Halaman Polres Tangerang Selatan, Senin (04/02/2019). [caption id="attachment_11836" align="aligncenter" width="1032"] Jumpa pers kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.[/caption] Masih dari keterangan AKBP Ferdy, dari upaya penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh tim Vipers, selanjutnya tiga tersangka dapat diamankan beserta barang bukti. “Dan tersangka yang lain dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun daftar pencarian barang bukti (DPB) untuk barang bukti yang belum ditemukan,” tandasnya. Para tersangka pun akan disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (FER).

BERITA TERKAIT