Senin, 4 Februari 2019 22:05 WIB
Dalam Satu Hari, Polisi Rilis 2 Jaringan Narkoba Malaysia
Editor: Redaksi
PMJ- Dalam satu hari ini, Senin (4/2/2019) di Jakarta, Mabes Polri membongkar dan merilis jaringan dua sindikat narkoba asal Malaysia yang rencana siap diedarkan di Indonesia.
Keberhasilan pihak kepolisian, didapat atas kerjasamanya dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba tersebut.
[caption id="attachment_11815" align="aligncenter" width="1032"] Dua kakak beradik yang diciduk Mabes Polri lantaran terlibat Narkoba Jaringan Malaysia. (Dok/PMJNews).[/caption]
Pertama dirilis yakni, kedua tersangka kakak beradik tersebut yakni RM Alias IY (39) dan AS (38). Keduanya berasal dari Sumatera Utara. Barang bukti saat ini telah disita pihak Kepolisian antara lain, Shabu sebanyak 50 kilogram, 15 ribu butir pil ecstasy dan narkotika jenis H-5 serta empat buah HP berbagai merk.
Rilis berikutnya yakni, polisi sukses membongkar sindikat narkotika jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Ke enam pelaku tersangka yang dibekuk polisi itu yakni, APS (54), Ei (51), JND (43), SYL (41), HS (30), dan AH (47). Para tersangka ini diatur oleh napi IS dari balik Lapas.
[caption id="attachment_11841" align="aligncenter" width="747"] Enam tersangka sindikat jaringan Narkoba internasional yang ditangkap Mabes Polri. (Dok/PMJNews).[/caption]
[caption id="attachment_11820" align="aligncenter" width="1032"] Barang bukti yang disita Polisi. (Dok/PMJNews)[/caption]
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup.
Kata Eko, dari rilis kedua tersebut, barang bukti yang disita 15 ribu kilogram narkotika jenis shabu dan diperkirakan langkah Mabes Polri membongkar jaringan tersebut sehingga batal edar, telah menyelamatkan dua ratus empat puluh lima ribu jiwa. (FJR/WS-02)