Minggu, 10 Februari 2019 20:02 WIB
Operasi Cipkon Polsek Mampang Amankan Puluhan Remaja Diduga Melanggar Hukum
Editor: Redaksi
PMJ – Para personel dari Polsek Mampang Prapatan di bawah arahan Polres Jakarta Selatan, melaksanakan kegiatan apel dan operasi cipta kondisi (cipkon) 2019 di wilayah hukum Polsek Mampang Prapatan, pada Minggu (10/02/2019).
Adapun beberapa wilayah tersebut antara lain, Jl Mampang Raya - Jl Bangka Raya – Jl Kemang dalam – Jl Kemang Utara - Jl Kemang Raya - Jl Kemang Timur – Jl Kemang Selatan - Jl Bungur - Jl Tegal Parang.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Triharijadi, membenarkan operasi cipkon yang dipimpin oleh dirinya serta bersama jajarannya tersebut.
Menurut Triharijadi, petugas berhasil mengamankan 22 remaja yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah Polsek Mampang. Dan, polisi pun selalu memberikan pengamanan sekaligus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya warga Mampang.
Kompol Triharijadi menjelaskan, adapun target polisi antara lain menyasar, pelaku curat, curas dan curanmor; kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya; aksi premanisme; pelaku parkir liar; dan penjualan minuman keras (miras).
"Hasil yang diperoleh polisi yaitu, ditangkap 22 remaja. 16 laki laki dan 6 perempuan, mereka sedang asyik nongkrong di Jalan Mampang Raya XIV Pela Mampang. Dari 22 remaja tersebut, 3 remaja ‘MY’, ‘AJ’, dan ‘MF’ diduga membawa senjata tajam," demikian kata Kompol Triharijadi.
Untuk diketahui, apel persiapan operasi cipkon 2019 oleh Polsek Mampang Perapatan ini diperkuat oleh 20 personel. Diantaranya, tiga personel FKPM, dua belas personel FKDM, tiga personel PPSU, dan dua personel Koramil. (FJR/ FER).
News
Hukrim
o
Razia
Polsek Mampang
Senjata Tajam
Cipta Kondisi
Kejahatan Jalanan
Apel
Melanggar Hukum