test

Hukrim

Rabu, 13 Februari 2019 15:45 WIB

Top, Polisi Ciduk 4 Tersangka Penyalahguna Aplikasi Gojek

Editor: Redaksi

Para tersangka order fiktif Gojek dirilis Polda Metro Jaya. (Dok/PMJNews).
PMJ – Tim Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya, berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku order fiktif pada transportasi Online yakni, Gojek. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa 4 pelaku tersebut melakukan pemesanan fiktif. “Pelaku RP, CA, RA, dan KA melakukan aksinya bersama – sama dengan cara melakukan order fiktif dengan aplikasi Gojek seakan-akan benar ada order/pemesanan perjalanan. Pada HP terlihat benar ada perjalanan pada sistem transportasi online, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan,” kata Argo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2). [caption id="attachment_13231" align="aligncenter" width="682"] Barang bukti dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Dok/PMJNews).[/caption] Pihak Gojek yang menyadari kejanggalan tersebut langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan tim Satuan Tugas Cyber Crime Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan memanipulasi data seolah-olah otentik dan atau penipuan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang berada di Ruko Komplek Taman Dutamas. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Milyar. (FJR/WS-02).

BERITA TERKAIT