Jumat, 15 Februari 2019 15:01 WIB
Pengedar Sabu Ini Akhirnya Dibekuk Resnarkoba Polres Pelabuhan
Editor: Redaksi
PMJ – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku serta pengedar narkoba jenis sabu berinisial ‘C’ di Kebon Baru depan Masjid Alfudollah, Jakarta Utara, Kamis (14/02/2019).
Polisi pun menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram brutto.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Supriyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa Unit 1 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
[caption id="attachment_13566" align="aligncenter" width="960"] Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)[/caption]
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Leo Licyano, SH, melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.
Akhirnya polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu.
“Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Iptu Edy.
Iptu Edy melanjutkan, dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama pangilan "Ubay" (DPO) seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk diberikan kepada ‘A’.
Pelaku pun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidier Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).
Hukrim
p
Sabu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kasus Narkoba
Satuan Resnarkoba
Pelaku Pengedar Narkoba