test

Hukrim

Jumat, 15 Februari 2019 15:01 WIB

Pengedar Sabu Ini Akhirnya Dibekuk Resnarkoba Polres Pelabuhan

Editor: Redaksi

Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku serta pengedar sabu. (Foto: PMJ News)
PMJ – Anggota Satuan Resnarkoba Polres  Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku serta pengedar narkoba jenis sabu berinisial ‘C’ di Kebon Baru depan Masjid Alfudollah, Jakarta Utara, Kamis (14/02/2019). Polisi pun menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram brutto. Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Supriyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa Unit 1 Sat Resnarkoba mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. [caption id="attachment_13566" align="aligncenter" width="960"] Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)[/caption] Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Leo Licyano, SH, melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan  badan dan pakaian tersangka. Akhirnya polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri  satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu. “Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Iptu Edy. Iptu Edy melanjutkan, dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama pangilan "Ubay" (DPO) seharga  Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk diberikan kepada ‘A’. Pelaku pun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidier Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT