test

Hukrim

Senin, 18 Februari 2019 19:00 WIB

Gunakan Pengiriman Narkoba Via Ojek Online, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

Editor: Redaksi

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)
PMJ – Unit Narkoba dari Polsek Senen di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, berhasil menangkap pelaku ‘MH’ (33) yang merupakan warga Palembang selaku pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Bumi Pratama Raya Blok G RT004/ RW006 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi pun mengamankan dua alat bukti kejahatan milik pelaku di antaranya, satu bungkus plastik warna hitam berisi kardus kecil warna putih yang terbungkus kertas warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram. Dan, satu unit handphone Android merek Oppo warna putih. [caption id="attachment_14023" align="aligncenter" width="863"] Pengedar sabu yang ditangkap polisi.[/caption] Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka ‘MH’.  “Pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2019 sekitar pukul 01.30 Wib, unit narkoba Polsek Senen mengamankan tersangka yang kedapatan memiliki atau memegang plastik warna hitam berisi satu paket sabu di tangannya,” jelas Kombes Argo, di Jakarta, Senin (18/02/2019). Masih dari keterangan Kombes Argo, dari penuturan tersangka, sabu tersebut dibeli dari Om Kwitang (DPO) seharga Rp400.000, Berikutnya, di antar melalui jasa pengiriman Ojek Online. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Unit Narkoba Polsek Senen untuk dilakukan penyidikan dan pengungkapan selanjutnya. “Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 tahun 2009,” lanjut Kombes Argo, menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT