test

Hukrim

Selasa, 19 Maret 2019 17:31 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Pembajakan Truk BBM Pertamina

Editor: Redaksi

Jumpa pers Polda Metro Jaya soal pembajakan truk BBM Pertamina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: FJR/ PMJ).
PMJ - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampasan serta pemerasan terhadap truk tangki Pertamina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa para pelaku melakukan aksi pembajakan terhadap dua unit mobil pertamina. "Para pelaku NAS (38), MR (35), TK (44), WH (26), dan AM (34) melakukan pembajakan terhadap dua unit mobil tangki milik Pertamina di Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan di putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (19/03/2019). “Rampasan tersebut dibawa menuju Monas, Jakarta Pusat dengan tujuan untuk dijadikan alat peraga demontrasi sekelompok orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki," jelasnya lagi menambahkan. [caption id="attachment_18197" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers Polda Metro Jaya soal pembajakan truk BBM Pertamina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: FJR/ PMJ).[/caption] Masih dari keterangan Kombes Argo, kejadian bermula pada saat korban JJ dan DS, membawa truk tangki keluar dari Pertamina Plumpang. Kemudian JJ dan DS melintas di depan Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan korban melintas di putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiba - tiba korban dihadang oleh para pelaku dengan menggunakan mobil dan motor, kemudian mengambil alih kemudi truk tangki secara paksa sambil mendorong korban. Lalu, kedua truk tangki pengisian BBM tersebut dibawa oleh para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dan, pelaku sukses diamankan oleh Resmob Polda Metro Jaya. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. (FJR/ FER).  

BERITA TERKAIT