test

Hukrim

Selasa, 19 Maret 2019 22:01 WIB

Tindakan Tegas untuk Para Pembajak Truk Tangki BBM Pertamina

Editor: Redaksi

Jumpa pers Polda Metro Jaya soal pembajakan truk BBM Pertamina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: FJR/ PMJ).
PMJ - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus pembajakan truk tangki BBM Pertamina yang digunakan untuk demonstrasi di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/03/2019). [caption id="attachment_18220" align="alignnone" width="1044"] Jumpa pers Polda Metro Jaya soal pembajakan truk BBM Pertamina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: FJR/ PMJ).[/caption] Kombes Argo menerangkan, bahwa dari lima orang yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembajakan itu satu diantaranya disebut sebagai otaknya yaitu ‘N’ yang sudah ditetapkan kemarin bersamaan dengan ‘M’. Sedangkan tiga pelaku lagi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka yaitu ‘TK’, ‘WH’, ‘AM’. [caption id="attachment_18221" align="alignnone" width="1152"] Para tersangka pembajak truk BBM Pertamina diamankan polisi. (Foto: FJR/ PMJ News)[/caption] Hingga saat ini, polisi masih memeriksa lima pelaku lagi yang statusnya masih saksi atau belum ditetapkan jadi tersangka. "Masih ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan namun hanya sebagai saksi," ujar Kombes Argo menambahkan, di Jakarta, Selasa (1903/2019). [caption id="attachment_18222" align="alignnone" width="1044"] Para tersangka pembajak truk BBM Pertamina diamankan polisi. (Foto: FJR/ PMJ News)[/caption] Masih dari penuturan Kombes Argo, terdapat dua lokasi tempat pembajakan truk. Yaitu di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan di Jalan Artha Gading, Jakarta Utara. Saat itu, mobil hendak mendistribusikan solar ke Tol Merak dan Tol Jagorawi. [caption id="attachment_18223" align="alignnone" width="1044"] Para tersangka pembajak truk BBM Pertamina diamankan polisi. (Foto: FJR/ PMJ News)[/caption] Kombes Argo melanjutkan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih bisa bertambah, di mana sejauh ini memang masih ada 12 orang lagi yang buron. Para pelaku akan dikenakan Pasal 365, 368, 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT