Rabu, 3 April 2019 13:44 WIB
Cabuli Remaja di Comuter Line, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Editor: Redaksi
PMJ – Seorang Pria Paruh baya YG (40) warga Legok Tangerang harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah kereta comutter line dari stasiun Kampung Bandan menuju stasiun Kampung Duri, Selasa (02/04/2019).
Yang mana aksi bejatnya pelaku terungkap saat korban wanita remaja F (16), memergoki aksi pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban dengan memegang paha korban hingga kemaluan korban.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, SH, menerangkan bahwa kronologisnya sewaktu korban bersama teman korban naik comuter line di Kampung Bandan menuju stasiun Duri. Kemudian sewaktu akan sampai di stasiun duri, kereta berhenti.
Dan pelaku YG pelan-pelan mendekati korban, seketika kereta jalan pelaku memegang paha korban. Sewaktu kereta berhenti korban turun bersama pelaku, karena berdesakan pelaku langsung meraba kemaluan korban hingga korban turun dari kereta.
Selanjutnya, korban yang merasa telah dipegang oleh pelaku dan langsung berteriak yang akhirnya pelaku berhasil diamankan di saat piket Buser Polsek Tambora saat melaksanakan patroli.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, menambahkan beruntung aksi bejat pelaku tidak sempat diammuk massa akibat perbuatan bejat pelaku tersebut.
Kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp15 miliar. (FER).