test

Hukrim

Jumat, 5 April 2019 21:05 WIB

MA Menganulir Hukuman Mati Bandar Sabu 20 Kilogram

Editor: Redaksi

Narkoba jenis apapun menjadi ancaman besdar untuk negara. (Foto : Dok PMJ Ilustrasi)
PMJ-Masih ingat dengan penangkapan lima kurir narkotika dari kelompok Aceh yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di bulan Oktober lalu? Yup, dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,4 kilogram yang dibungkus dalam sebuah kantyong merek teh. Dalam proses penangkapan itu, polisi bekerja keras menguntit para pelaku atau bandar narkoba mulai dari Aceh hingga Pangandaran, Jawa Barat. Sampai akhirnya memastikan penangkapan. Dari lima terdakwa, salah satuinya adalah Mulyadi yang divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi. Mulyadi banding atas vonis tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat MA banding Mulyadi dikabulkan. MA memvonis terdakwa Mulyadi dengan hukuman 20 tahun penjara. Itu artinya MA menganulir vonis mati Pengadilan Tinggi yang dijatuhi sebelumnya. "Kalau mau tahu tentang alasannya, nanti baca di pertimbangan hukum di putusan yang bersangkutan," jelas Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana MA, hakim agung Suhadi saat menggelar jumpa pers di kantornya Jumat (5/4/2019). Suhadi menambahkan, dalam sebuah perkara dan dakwaan telah diterangkan dan diatur secara rinci, lengkapo dan jelas dalam dakwaan yang ada. "Jadi istilah hakim itu, kalau mau tahu tentang suatu perkara, baca dakwaannya. Karena di situ perbuatannya diatur secara rinci, lengkap, dan jelas dalam dakwaan. Kalau mau tahu apa isi amar putusan, bacalah pertimbangan hukumnya. Tentu dalam pertimbangan hakim yang memutus perkara lengkap di dalam pertimbangan hukum putusan yang bersangkutan," papar Suhadi. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT