test

Hukrim

Sabtu, 4 Mei 2019 13:05 WIB

Menteri Susi Segera Tenggelamkan 51 Kapal Asing Pencuri Ikan

Editor: Redaksi

Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Istimewa)
PMJ – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan 51 kapal yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dan telah memiliki ketetapan hukum untuk dieksekusi. 51 kapal tersebut terdiri dari 38 unit kapal yang berasal dari Vietnam, 6 unit kapal dari Malaysia, 2 unit kapal asal China, 1 unit kapal Filipina dan 4 kapal tanpa identitas. Pada Sabtu (4/5/2019), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui akun Twitter resminya mengungkapkan akan menenggelamkan sebanyak 26 kapan ikan asing berbendera Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat. Kapal ikan asing (KIA) tersebut telah diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) dan akan ditenggelamkan secara bertahap di beberapa lokasi, dseperti di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat sebanyak 23 KIA dan di perairan Sambas, Kalimantan Barat sebanyak 3 KIA. KKP menjelaskan bahwa kapal asing pencuri ikan yang selama ini dilelang berpotensi digunakan untuk kejahatan serupa. "Kata MenKP (Susi Pudjiastuti), kebijakan kita satu. Kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang KIA, itu kebijakan yang merugikan kita," tulis KKP. Dalam cuitan tersebut diungkapkan bahwa kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga masuk ke negara hanya Rp 100 juga hingga Rp 500 juta. Sementara keuntungan mereka dari mulai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia. "Secara hitungan ekonomi mereka masih untung dibandingkan dengan PNBP [penerimaan negara bukan pajak] dari hasil lelang. Dalam hal ini, KKP akan terus bersikap tegas untuk memperkuat detterent effect [efek gentar]," tegas akun KKP.  (BHR)

BERITA TERKAIT