test

Hukrim

Selasa, 14 Mei 2019 15:39 WIB

Dalam Sidang Putusan, Romahurmuzi Justru Mencabut Permohonan Praperadilan

Editor: Redaksi

Sidang praperadilan Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan. (foto: PMJ)
PMJ - Tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy mengubah pikiran di detik-detik akhir. Mantan Ketua Umum PPP itu mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya untuk melawan KPK. "Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata hakim tunggal Agus Widodo yang mengadili sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Agus membacakan surat tersebut sebelum membacakan putusan dari praperadilan. Namun tim biro hukum KPK yang diwakili Evi Laila meminta agar putusan praperadilan tetap dibacakan meskipun Rommy mencabut permohonan praperadilannya. "Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," ujar Evi. Sedangkan kuas hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengaku tidak keberatan hakim membacakan putusan tersebut. Berkaitan dengan pencabutan praperadilan itu, Maqdir merasa hal tersebut sah-sah saja selama putusan belum dibacakan. Sebelumnya Rommy telah mengajukan sidang praperadilan untuk menggugurkan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Rommy melalui pengacaranya menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun KPK menepis hal itu dengan mengajukan berbagai bukti penetapan tersangka Rommy. Persidangan itu berlangsung selama seminggu terakhir dengan menghadirkan saksi, ahli, hingga bukti dari kedua pihak, yaitu KPK dan Rommy. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT