test

Hukrim

Jumat, 17 Mei 2019 19:30 WIB

Polisi Bekuk Delapan Pelaku Penagih Hutang dengan Perampasan dan Pemerasan

Editor: Redaksi

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)
PMJ – Diresrse Krimum Polda Jabar sukses mengungkap kasus perampasan yang dilakukan oleh para penagih hutang. Delapan orang menjadi pelaku dalam kasus ini, yakni IN, DSP, JS, HH, HM, CAH, CIS, dan AK. Para tersangka diringkus lantaran terlibat perampasan serta pemerasan terhadap pria berisial YS (36), warga Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Yaya meninggalkan rumah makan di Pasirkoja dan selanjutnya dihampiri DSP, JD, dan HH. Mereka menunjukkan surat penarikan barang kepada YS yang didapat dari IN. “Surat tersebut diduga palsu. Kemudian mereka meminta korban untuk ikut ke Terminal Leuwipanjang dengan dalih untuk bertemu bosnya,” terang Dirserse Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono, di Markas Polda Jabar, Jumat (17/05/2019). Setibanya di Leuwipanjang, korban bertemu dengan R, D, dan B, yang saat ini statusnya buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). R meminta uang tebusan Rp 9 juta agar kendaraan miliknya tidak ditarik, namun korban tak menyanggupinya. “Kemudian tersangka R ini meminta korban untuk menghidupkan kendaraan, tanpa sepengetahuan korban kunci diambil oleh yang bersangkutan dengan dalih pengamanan. Tetapi, tersangka membawa kabur mobil milik korban,” ujar Kombes Bagus. Kombes Bagus kembali menjelaskan, bahwa para tersangka diringkus di depan halaman parkir sebuah bank di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, oleh tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, perampasan, juga penipuan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT