test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 11:58 WIB

Berkenaan Makar, Ustad Sambo Mengaku Dicecar 49 Pertanyaan Oleh Penyidik

Editor: Redaksi

Ustad Sambo di Polda Metro Jaya. (Foto: FJR/ PMJ News).
PMJ – Pemimpin Pondok Pesantren Al Hilal Ustad Ansufri Idrus Sambo sudah diperiksa selama 17 jam pada Senin (27/5/2019) pagi hingga Selasa (28/5/2019) dini hari, sebagai saksi berkenaan kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Ustad Sambo mengaku dicecar dengan 49 pertanyaan. "Pertama kaitannya dengan Bang Eggi. Kedua berkaitan dengan pidato saya. Ada yang merekam gitu ya ditunjukkan. Ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya, saya sampaikan gitu," ujarnya, di Jakarta, Selasa (28/05 /2019). Masih dari penuturannya, dirinya tidak mengetahui perihal people power yang dikatakan oleh Eggi. Apalagi, menurut Sambo, dirinya tidak berkomunikasi dengan Eggi. "Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu di mana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," tegasnya. Kemudian, kepada penyidik ia menyakinkan bahwa kedatangan dirinya pada 17 April 2019 lalu yakni, untuk mengisi tausiah di rumah pemenangan Prabowo Sandi Kertanegara, Jakarta Selatan. "Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat tanggal 17, kan saya tidak tahu orang saya tidak di situ, dalam artian tidak di luar kan gitu.Tidak tahu saya, dia ngomong di luar kan gitu," jelasnya lagi. Melanjutkan pemeriksaan, besok Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, Sambo akan kembali dipanggil penyidik. Tetapi, ia belum mengetahui materi pemeriksaan besok. "Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya tidak ngerti juga sih," pungkasnya. Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut. Namun, Polda Metro telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu. Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (FER).

BERITA TERKAIT