test

Hukrim

Jumat, 7 Juni 2019 10:00 WIB

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Eggi Sudjana

Editor: Redaksi

Eggie Sudjana dalam sebuah kesempatan. (Foto: FJR/ PMJ News).
PMJ – Polda Metro Jaya membenarkan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana selama 40 hari. "Iya penahanannya sudah diperpanjang," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, baru-baru ini. Seharusnya, masa penahanan Eggi habis pada 2 Juni 2019 lalu atau 20 hari sejak masa penahanan Eggi dimulai pada 14 Mei 2019. Penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni 2019 lalu dengan durasi waktu selama 40 hari. Dengan perpanjangan penahanan ini, Eggi akhirnya terpaksa harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya. Diberitakan sebelumnya, Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan melalui Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu. Namun, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati (alias Dewi Tanjung) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan "people power" dalam sebuah rekaman video orasinya. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FER).

BERITA TERKAIT