Rabu, 19 Juni 2019 14:15 WIB
Polisi Sukses Bekuk Driver Ojek Online Karena Jambret Ponsel Seorang Bocah
Editor: Redaksi
PMJ – Anggota Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sukses meringkus driver ojek online yang videonya viral, lantaran menjambret handphone dari tangan bocah kecil. Pelaku BS (43) melakukan aksi tersebut karena dirinya terlilit hutang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa, pelaku yang sehabis mengatar penumpang, kemudian melewati gang kecil di Cengkareng, Jakarta Barat.
Lalu, pelaku melihat anak kecil memegang handphone, kemudian langsung menggasaknya.
[caption id="attachment_29219" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti handphone yang dicuri. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption]
“Dalam video yang viral tersebut terdapat anak kecil yang sedang buang air kecil di got. Kemudian pelaku yang melihat handphone digenggam anak kecil tersebut kemudian mengambil lalu kabur,” jelas Kombes Argo, di Gedung Resmob Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/06/2019).
Tersangka BS yang menyesali perbuatannya tersebut hanya bisa menunduk dengan memakai baju orange dengan disertai tangan terborgol saat konferensi pers dilakukan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (FJR/ FER).
News
Hukrim
p
Polda Metro Jaya
Pencurian Handphone
Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Driver Ojek Online
Subdit 3 Resmob