test

Hukrim

Rabu, 19 Juni 2019 22:03 WIB

Perusuh 22 Mei 2019 yang Berusia di Bawah Umur Diproses Secara Diversi

Editor: Redaksi

Polisi amankan provokator kerusuhan dan juga barang yang dibawa. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ - Polsisi mencatat telah mengamankan 447 perusuh pada 22 Mei 2019 lalu di Jakarta dan 35 pelaku yang tertangkap adalah anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku anak di bawah umur ada yang sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing. "Ada sejumlah 35 tersangka itu sudah kita proses dan kita ajukan dan hasilnya ada yang dikembalikan orang tua 1 (orang), anak keterbelakangan mental dikembalikan orarangtua," kata Kombes Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019). Kombes Argo menuturkan bahwa pelaku yang di bawah umur sudah diproses secara Diversi. "Ada yang diputus 2 bulan kemudian dilakukan pelatihan di tempat aman di Handayani, Jakarta Timur. Kemudian ada yang diputus diversi 6 bulan dan ditempatkan," ujarnya. Polisi juga sudah mengantongi 21 laporan terkait kerusuhan tersebut dan penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat Narkoba dan Polres Jakarta Barat. “Kemudian SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan karena ada 23 SPDP," ungkap Kombes Argo. Selanjutnya ada 70 berkas perkara yang sudah dikirim tahap pertama ke Kejati DKI pada tanggal 18 Juni 2019. "Dari 70 berkas perkara ini ada (dari) Dirkrimum 35 berkas, Krimsus 16 berkas, Ditnarkoba ada 11 berkas dan di Jakbar ada 8 berkas. Jadi kita sudah tahap pertama untuk kasus perusakaan dan penyerangan, pengerusakan ke anggota Polri itu juga kita berkas dan kita kasih kemarin tahap pertama," pungkas Kombes Argo. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT