test

Hukrim

Rabu, 19 Juni 2019 19:32 WIB

Top! Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Kemayoran

Editor: Redaksi

Polisi amankan barang bukti narkoba yang dimiliki pelaku. (Foto: PMJ News)
PMJ – Anggota Polsek Kemayoran diperbantukan oleh Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pengedar narkotika di rumah kost, di Jalan E Raya Rt11/09 No.4, Kelurahan Cempaka Baru,  Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berawal dari informasi warga bahwa rumah kost tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Narkoba Polsek Kemayoran Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Iptu Heri Widodo ,SH, bersama anggota Aiptu Budi Setiadi, Bripka Rusli, Brigadir Nurdyanto, Brigadir Ricky Sihite ,SH, melakukan pengecekan di lokasi (TKP) tersebut. [caption id="attachment_29302" align="aligncenter" width="669"] Pengedar narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Iptu Heri beserta anak buahnya menangkap pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika berinisial ‘HS’ alias Boncu. “Setelah kami menangkap pelaku, lalu kita lakukan penggeledahan di mana ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto 5,46 gram sabu,” tutur Iptu Heri kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu (19/06/2019). Masih dari keterangan Iptu Heri, bahwa pelaku ‘HS’ mengakui barang haram itu memang benar miliknya. Kemudian, barang bukti dan pelaku diamankan polisi ke Polsek Kemayoran untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114(1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama (maksimal) 12 tahun penjara. (FJR/ FER).  

BERITA TERKAIT