test

Hukrim

Senin, 24 Juni 2019 16:11 WIB

Tiga Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ini Terancam Hukuman Mati!

Editor: Redaksi

Jumpa pers di halaman Polres Jakut. (Foto: PMJ News).
PMJ – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sabu jaringan internasional Malaysia – Kalimantan –Jakarta. Dalam jumpa pers yang berlangsung di halaman Polres Metro Jakut, hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSI; Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, S.H., S.Ik. M. SI; Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid A.B, S.iK, M.Hum, M.S.M; Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian, SIK. Kombes Argo menerangkan bahwa tiga tersangka yaitu AN (45), MB (32), dan B (23) sukses dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Jakut. Tiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda yaitu, Kantor Ekspedisi PT X Cempaka Putih Jakarta Pusat; Jl. Ahmad Yani Cempaka Putih Jakarta Pusat; dan Gedung Kayumas Pulo Gadung Jakarta Timur. [caption id="attachment_29910" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers di halaman Polres Jakut. (Foto: PMJ News).[/caption] Barang bukti yang diamankan di antaranya, 15 paket sabu masing-masing dalam kemasan teh cina warna hijau kuning seberat 1 kg; mobil X Trail KB 1128 AR; slip pengiriman mobil; tiga buah handphone; dan surat jalan pengiriman kendaraan serta KTP. “Terhadap tersangka AN, MB dan B dikenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutur Kombes Argo kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (24/06/2019). (FER). 

BERITA TERKAIT