test

Hukrim

Jumat, 28 Juni 2019 13:59 WIB

Residivis Curanmor yang Mengaku Anggota TNI Berhasil Ditangkap

Editor: Redaksi

PMJ – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku anggota TNI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatkan bahw, pelaku merupakan resividis yang baru keluar pada bulan Maret. “Tersangka yang kita amankan inisial KNP (37) ini residivis modus yang sama dan baru keluar lapas Maret 2019. Yang tersangka TMN (37) residivis penadah curanmor juga tahun 2012," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019). Kasus tersebut bermula pada 10 Mei 2019 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. KNP berperan mencari korban yang menjual kendaraan bermotor di media sosial dan setelah menemukan target pelaku mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban. "KNP mencari target dan mengaku anggota TNI dan TMN berperan menyiapkan seragam TNI," terang Kombes Argo. [caption id="attachment_30580" align="aligncenter" width="641"] Pelaku yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Setelah mendapatkan korban yang ingin menjual sepeda motor di daerah Bekasi, KNP dan TMN menyusuri rumah korban agar mengetahui akses jalur saat membawa kabur motor korban. KNP kemudian menghubungi dan menemui korban untuk berpura-pura membeli motor. "Dia datang pakai seragam dinas TNI, jadi orang yang menjual barang percaya karena dia pakai seragam TNI. Kemudian tersangka mau coba motor yang akan dijual, dia lihat pajak mati kapan, surat-surat dan kemudian dia coba membawa jalan dan dia lari. Dia menghubungi korban dan tes motor, motor dia bawa lari," ungkap Kombes Argo. Polisi kemudian menangkap KNP di rumahnya di wilayah Tangerang dan TMN di kediamannya di Lampung pada akhir bulan ini. Para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari. "Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi," ujar Kombes Argo. Untuk seragam TNI sendiri, TMN mengaku membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT