test

Politik

Kamis, 29 Agustus 2019 16:37 WIB

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Segera Disahkan

Editor: Redaksi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. (foto: facebook DPR RI)
PMJ – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 24 September 2019 mendatang di dalam Rapat Paripurna DPR. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. “Insyaalah, sudah diagendakan 24 September kalau selesai,” tutur Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/08/2019). Dalam upaya untuk mengejar waktu penyelesaiannya, Desmod menjelaskan tujuan dari penyusunan RKUHP tersebut, untuk menghapus hukum kolonial yang ada dari zaman Belanda. “Tetapi itu tantangan kami dengan pemerintah dan pegiat ini harus diselesaikan. Kan sudah ratusan tahun kita pakai UU Belanda. Kalau putusan dan tuntutannya berbeda, ini kan hari ini, itulah yang jadi soal juga,” jelasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, Herman Hery menjelaskan dalam proses penyelesaian RKUHP semuanya berjalan secara professional. “Semua berjalan professional sesuai apa adanya dan kalau memang bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan. Kami akan selesai,” ujar Herman. Sekedar informasi, KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara. Mulai dari hukum adat sampai dengan hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal yang ada pun, bergeser ke hukum penjajah. Dalam RKUHP, ada beberapa pasal yang dinilai krusial. Seperti pasal perzinaan, hukuman mati, hingga makar. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT