test

Hukrim

Kamis, 4 Juli 2019 18:45 WIB

Kronologi Penangkapan Jambret Sadis Sebabkan Ibu Bersama Bayi Terjatuh

Editor: Redaksi

Jumpa pers kasus jambret yang menyebabkan korban seorang ibu yang sedang menggendong bayi terjatuh. (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ - Polres Metro Jakarta Barat sukses mengungkap sekaligus mengamankan pelaku jambret yang menyebabkan korban seorang ibu yang sedang menggendong bayi (cucunya) hingga terjatuh ke aspal. [caption id="attachment_31558" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers kasus jambret yang menyebabkan korban seorang ibu yang sedang menggendong bayi terjatuh. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, bahwa pelaku TI (39) berhasil diamankan di kediamannya. [caption id="attachment_31559" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers kasus jambret yang menyebabkan korban seorang ibu yang sedang menggendong bayi terjatuh. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] “Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya, pelaku juga sempat melawan saat diamankan. Lalu petugas melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” terang AKBP Edi, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (04/07/2019). [caption id="attachment_31560" align="alignnone" width="1280"] Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ FJR)[/caption] AKBP Edi juga menyebut bahwa pelaku setelah melakukan penjabretan tersebut langsung menjualnya kepada penadah dengan harga Rp1,9 juta. [caption id="attachment_31561" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti yang diamankan p;olisi. (Foto: PMJ News/ FJR)[/caption] “Pelaku setelah melakukan aksi jambretnya langsung menjual kepada penadah, DI, MN, dan EN yang berhasil kita amankan juga. Dari emas tersebut para pelaku lalu melebur emas tersebut menjadi lempengan,” kata AKBP Edi. [caption id="attachment_31562" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ FJR)[/caption] Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT