test

Hukrim

Senin, 8 Juli 2019 16:15 WIB

Sadis! Tak Mau Layani Hubungan Badan, Suami Bacok Wajah Istrinya

Editor: Redaksi

Jumpa pers yang dihadiri oleh Kapolsek, Kanit Reskrim Tanjung Priok, dan humas Polres Jakut. (Foto: PMJ News)
PMJ – Sungguh keji perbuatan suami ini terhadap istrinya. Pria bernama Anton Nuryanto (37) dibekuk oleh anggota Polsek Tanjung Priok di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara karena sudah menganiaya istrinya sendiri bernama Faziyah (34). Anton menganiaya istrinya di rumah kontrakannya, Jalan Ancol Selatan II No46 Rt01/07,  Sunter Agung, Tanjung Priok pada Jumat (05/07/2019) lalu. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, SH, MH, membenarkan peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya tersebut. Menurut Kapolsek, Anton tega menganiaya istrinya lantaran korban enggan diajak berhubungan badan. [caption id="attachment_31979" align="alignnone" width="1200"] Jumpa pers yang dihadiri oleh Kapolsek, Kanit Reskrim Tanjung Priok, dan humas Polres Jakut. (Foto: PMJ News)[/caption] Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum diajak berhubungan intim, korban sempat mengelus elus perut suaminya. Ketika nafsu birahinya memuncak, Anton meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan. "Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak" ungkap Kapolsek dari penuturan pelaku, Senin (08/07/2019). Bujuk rayu Anton agar korban melayani tak juga diindahkan. Alhasil, permintaan Anton berujung petaka karena dengan khilaf ia ke dapur rumahnya mengambil golok. Senjata tajam yang sudah digenggamnya itu ia bawa ke kamar untuk menusuk sang istri. [caption id="attachment_31980" align="alignnone" width="1200"] Barang bukti foto penganiayaan kepada korban yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] Barang bukti, berupa satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berwarna hitam yang terdapat bercak darah dan satu buah seprai berlumuran darah. Pelaku atau tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 44 UU RI No23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam jumpa pers, selain Kapolsek Tanjung Priok juga hadir Kanit Reskrim AKP Tihar Marpaung SH. Sementara para saksi antara lain, Aiptu Lilik Nugroho; Aiptu Wahyudin; dan Brigadir Wilson Andre. Keterangan pers dilangsungkan di halaman Polsek Tanjung Priok Jl. Gorontalo No.1b Tanjung Priok Jakarta Utara. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT