test

Hukrim

Senin, 8 Juli 2019 18:00 WIB

Miliuner AS Didakwa Atas Dugaan Kejahatan Seks Anak di Bawah Umur

Editor: Redaksi

Jeffrey Epstein. (Foto: Dok Net)
PMJ – Miliuner Amerika Serikat asal Florida, Jeffrey Epstein didakwa atas tuduhan baru berkenaan dugaan kejahatan seks yang melibatkan anak di bawah umur. Epstein dibekuk oleh pihak kepolisian AS, Sabtu (06/07/2019) waktu setempat dan diperkirakan akan muncul di pengadilan federal di kota New York hari ini Senin (08/07/ 2019). Untuk diketahui, Epstein menghadapi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AS di Manhattan, setelah sebelumnya menghindari dakwaan serupa ketika ia mendapatkan kesepakatan non-penuntutan dengan Jaksa Federal di Miami. Tuduhan dalam dakwaan tertutup itu melibatkan dugaan kejahatan perdagangan seks yang dilakukan antara tahun 2002 dan 2005. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa kejahatan Epstein dilakukan di New York dan Florida. Kasus ini tengah ditangani oleh tim Jaksa Federal dari Distrik Selatan New York bersama dengan beberapa anggota unit korupsi publik. Maurene Comey yang merupakan putri mantan Direktur FBI James Comey, adalah salah satu jaksa penuntut, berdasarkan sumber yang mengetahui kasus ini. Sementara itu, dalam sebuah laporan yang beredar November lalu, Menteri Tenaga Kerja Alexander Acosta yang dahulu merupakan pengacara di Florida memberi Epstein kesepakatan seumur hidup. Laporan ini menyebutkan, bagaimana Acosta telah membuat perjanjian dengan Epstein untuk menghindari dampak besar kasusnya meskipun pengadilan federal telah mengidentifikasi 36 korban di bawah umur. Berdasarkan laporan, kesepakatan itu pada dasarnya menutup penyelidikan FBI yang sedang berlangsung dan selanjutnya memberikan kekebalan kepada setiap konspirator potensial dalam kasus ini. Namun tuduhan itu dibantah Acosta, ia juga mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadapnya. (FER).

BERITA TERKAIT