test

Hukrim

Rabu, 17 Juli 2019 17:36 WIB

Keluarga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pablo Benua & Rey Utami

Editor: Redaksi

Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Burhanuddin di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Burhanuddin mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya. Burhanuddin mengajukan banding atas dasar kemanusiaan . “Udah lama (meminta penagguhan) pas tanggal ditahan itu, Tanggal 12 jumat, begitu keluar penahanan kita masukin juga. Kita uda tau pasti ditahan. (Penangguhan untuk) Pablo dan Rey, nanti kita liat aja kondisinya, karena alasan kemanusiaan, dan juga ada anak kecil, menyusui anak bayi,” ujar Buhanuddin kepada waratawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/72019). Burhanuddin menjelakan bahwa pihak keluarga yang menjadi penjamin penagguhan penahanan tersebut. “Keluarganya ada ibunya, keluarga - keluarga,” ungkap Burhanuddin. Seperti diketahui, tiga tersangka kasus ‘ikan asin’ yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq yang tidak terima dirinya diumpamakan dengan 'ikan asin'. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT