test

Hukrim

Kamis, 18 Juli 2019 13:33 WIB

(Foto): 75 Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Masuki Tahap II

Editor: Redaksi

75 pelaku kerusuhan di Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakbar dinyatakan P21. (Foto: PMJ News)
PMJ - Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menuntaskan proses penyidikan tahap 1 terkait para pelaku kerusuhan 21-22 Mei di Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Kamis (08/07/2019). [caption id="attachment_33372" align="alignnone" width="1280"] 75 pelaku kerusuhan di Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakbar dinyatakan P21. (Foto: PMJ News)[/caption] [caption id="attachment_33369" align="alignnone" width="1280"] 75 pelaku kerusuhan di Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakbar dinyatakan P21. (Foto: PMJ News)[/caption] Sebanyak 75 pelaku kerusuhan beserta barang bukti yang telah disita petugas kepolisian hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ( tahap II ). [caption id="attachment_33373" align="alignnone" width="1280"] 75 pelaku kerusuhan di Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakbar dinyatakan P21. (Foto: PMJ News)[/caption] [caption id="attachment_33370" align="alignnone" width="1280"] 75 pelaku kerusuhan di Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakbar dinyatakan P21. (Foto: PMJ News)[/caption] Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa hari ini ke 75 pelaku kerusuhan saat 21-22 Mei di sekitar kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakarta Barat telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ). [caption id="attachment_33374" align="alignnone" width="1280"] 75 pelaku kerusuhan di Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakbar dinyatakan P21. (Foto: PMJ News)[/caption] [caption id="attachment_33371" align="alignnone" width="1280"] 75 pelaku kerusuhan di Slipi Petamburan dan Kemanggisan Jakbar dinyatakan P21. (Foto: PMJ News)[/caption] "Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik Polri beralih ke pihak JPU,” terang AKBP Edy Suranta Sitepu. (FER).

BERITA TERKAIT