test

Hukrim

Selasa, 23 Juli 2019 14:05 WIB

Pelaku Curanmor yang Membawa Air Soft Gun saat Beraksi Berhasil Diamankan

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Subdit 6 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku berinisial Z dan RS melakukan aksinya dengan mencari kendaraan motor yang terparkir di luar halaman rumah. “Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran berupa sepeda motor yang terparkir di luar atau halaman kontrakan, Alfamaret, Indomaret dan diparkiran ruko,” ungkap Kombes Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019). [caption id="attachment_34058" align="aligncenter" width="779"] Para pelaku dan barnag bukti motor curian yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku menggunakan kunci latter T dank unci L untuk membuka kontak kendaraan. “Pelaku menggunakan kunci letter T dan kunci L untuk membuka kontak kendaraan,” jelas Kombes Argo. Saat beraksi, para pelaku juga membekali dirinya dengan menggunakan Air Soft Gun untuk menakut-nakuti korban bila ketahuan. “Saat melakukan aksinya para pelaku juag membawa Senjata Air Soft Gun tanpa ijin,” terang Kombes Argo. [caption id="attachment_34059" align="aligncenter" width="786"] Polisi menunjukkan sejumlah barnag bukti yang digunakan pelaku curanmor. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT