test

Hukrim

Selasa, 30 Juli 2019 10:46 WIB

KPK Beri Isyarat Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Kemenpora

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok Net).
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan isyarat bakal ada tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menjelaskan, bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan penetapan tersangka itu. "Ada saatnya nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan ya," terang Saut di kantornya, di Jakarta, Selasa (30/07/2019). Ketika ditanya lebih dalam soal unsur atau siapa tersangka baru tersebut, Saut memilih untuk menjawab secara diplomatis. "Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja. Kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," tutupnya. Untuk diketahui, dalam persidangan oara terdakwa kasus ini, nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut sebagai pihak yang terlibat. Bahkan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut. Hal ini dikuatkan lewat amar putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, yang mana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini terdapat uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang itu diserahkan terdakwa Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Berikutnya, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum. Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. Menurut penuturan hakim, walaupun Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT